Tugas dan Fungsi Tim Akreditasi adalah :
- Bekerjasama dalam melakukan pendalaman, penguasaan materi Bab yang bersangkutan dalam Standar Akreditasi versi 2012 secara intensif dan rinci;
- Mereview kebijaka, pedoman, SPO, program kegiatan;
- Melengkapi, merevisi, mengembangkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan standar akreditasi;
- Mengkoordinir masing-masing pokja serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pokja tersebut.
Twitter
RSS Feed

0 komentar:
Posting Komentar